Rekening Dormant Diblokir PPATK, Dana Nasabah Tetap Aman
Posted by: Zeinal Wujud | 30-07-2025 14:19 WIB | 820 views
BNI pastikan dana nasabah tetap aman meski rekening dormant diblokir PPATK. Pemblokiran ini bertujuan mencegah kejahatan keuangan.

INFOBRAND.ID, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan bahwa pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak memengaruhi dana yang tersimpan milik nasabah. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu merasa khawatir terhadap kebijakan tersebut.
Baca juga:
- BCA Jaga Budaya Kerja Positif, Raih Penghargaan HR Asia
- Superbank Belum Ubah Suku Bunga Meski BI Rate Turun
“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan. Data rekening dormant yang diblokir oleh PPATK diperoleh dari laporan pihak perbankan, termasuk BNI.
Okki menegaskan bahwa BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi arahan dan ketentuan dari regulator, termasuk PPATK. Ia menjelaskan bahwa rekening yang dibekukan tidak bisa diaktifkan kembali secara otomatis, melainkan harus melalui proses persetujuan dari PPATK. Pengajuan pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang atau kantor pusat BNI, serta langsung ke PPATK.
Setelah mendapatkan persetujuan, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat. Cukup membawa identitas diri berupa KTP dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.
BNI juga mengimbau nasabah untuk menjaga keaktifan rekening dengan rutin melakukan transaksi, meskipun dalam jumlah kecil. Menurut Okki, aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, maupun pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Selain itu, pembaruan data pribadi seperti nomor ponsel dan alamat email juga penting dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank terkait layanan dan status rekening mereka.
Dari sisi PPATK, langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening tidak aktif dalam tindak kejahatan keuangan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkapkan, “PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa rekening dormant kerap digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, mulai dari jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama orang lain (nominee) sebagai penampung dana, hingga kejahatan narkotika dan korupsi.
Sebagai tindak lanjut, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Meski dibekukan, Natsir memastikan bahwa dana milik nasabah tetap aman. “Dana nasabah yang dibekukan akan tetap utuh 100 persen,” tegasnya.
Baca juga:
- Bank Mandiri Dorong Digitalisasi Koperasi Merah Putih
- Bank Maju Tampilkan Identitas Baru, Fokus pada Digital dan Komunitas
Kebijakan ini menjadi peringatan penting bagi nasabah untuk terus menjaga keaktifan rekening serta memperhatikan keamanan data pribadi demi menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.