Rabu, 29 Oktober 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

Anak Usaha Diamond Food Indonesia Lolos Gugatan PKPU

PT Sukanda Djaya, anak usaha Diamond Food, lolos dari gugatan PKPU Rp367 juta setelah pengadilan menolak permohonan yang diajukan Ko Kwang Hee.

Anak Usaha Diamond Food Indonesia Lolos Gugatan PKPU PT Sukanda Djaya dinyatakan lolos dari gugatan PKPU senilai Rp367 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

INFOBRAND.ID, Jakarta - Anak usaha PT Diamond Food Indonesia Tbk, yaitu PT Sukanda Djaya, dinyatakan lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp367 juta. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang bernama Ko Kwang Hee dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2025.

Sekretaris Perusahaan Diamond Food, Dimas Anugrah Argo Atmaja, menjelaskan bahwa pengadilan telah menolak permohonan PKPU tersebut. “Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari pemohon tersebut,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dimas menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat. Ia menyebutkan, PT Sukanda Djaya tidak mengenal maupun pernah bekerja sama dengan Ko Kwang Hee.

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

“Karena antara PT Sukanda Djaya dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Menurut Dimas, perkara ini bermula ketika Ko Kwang Hee mengklaim adanya piutang senilai Rp367 juta yang disebut telah dialihkan kepadanya. Namun, klaim tersebut tidak disertai bukti dasar yang jelas.

Lebih lanjut, Dimas memastikan bahwa gugatan PKPU ini tidak berdampak pada kondisi perusahaan. Ia menyebut, anak usaha Diamond Food itu tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa.

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

“Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi kinerja keuangan maupun operasional perseroan,” katanya.

Sementara itu, Ko Kwang Hee melalui kuasa hukumnya, Ivan Wibowo, telah mendaftarkan perkara PKPU terhadap PT Sukanda Djaya sejak 16 September 2025. Namun, rincian permintaan pemohon PKPU tersebut belum tercantum di laman resmi pengadilan.

Ivan menyatakan bahwa pengajuan gugatan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. “Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum,” katanya dalam keterangan tertulis.

IKLAN INFOBRAND.ID

JASA PRESS RELEASE

PT Sukanda Djaya dikenal sebagai perusahaan distribusi dan pemasaran produk makanan berpendingin di Indonesia. Perusahaan ini melayani berbagai sektor, termasuk ritel, jasa boga, grosir, katering, layanan kesehatan, serta jaringan restoran cepat saji (QSR).

Lini produk Sukanda Djaya mencakup makanan berpendingin dan kering yang diimpor dari sejumlah negara seperti Jepang, Italia, Amerika Serikat, Prancis, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia, serta berbagai merek lokal yang diproduksi oleh induk perusahaannya, Diamond Food. Beberapa merek yang didistribusikan antara lain Golden Farm dan Just Fry (produk kentang goreng), Diamond (es krim dan susu), Ovaltine (cokelat bubuk), serta Lee Kum Kee (produk kecap).


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV