PT Dosni Roha Logistik Diduga Raup Rp108 Miliar dari Kasus Bansos
Posted by: Zeinal Wujud | 19-09-2025 11:33 WIB | 264 views
KPK ungkap PT Dosni Roha Logistik diduga raup Rp108 miliar dari kasus korupsi bansos Kemensos tahun 2020.

INFOBRAND.ID, Jakarta - PT Dosni Roha Logistik diduga meraup keuntungan hingga Rp108 miliar dari kegiatan pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. Perusahaan yang dimiliki oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) ini disebut turut terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos tersebut.
Baca juga:
Informasi ini terungkap saat Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2025).
Tim Biro Hukum KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersama mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos Edi Suharto, serta Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker.
"Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934 (Rp 108 miliar),"
ujar Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan tersebut.
Aliran Keuntungan dan Kerugian Negara
Menurut penjelasan Tim Biro Hukum KPK, dari total keuntungan tersebut, sebagian besar dana dialirkan ke pemegang saham mayoritas PT Dosni Roha Logistik yang juga merupakan induk perusahaan, yaitu PT Dosni Roha.
"PT Dosni Roha Logistik kemudian meneruskan hampir seluruh keuntungan tersebut kepada pemegang saham mayoritas PT Dosni Roha Logistik sekaligus induk perusahaan, yaitu PT Dosni Roha. Jumlah dividen yang diberikan adalah sebesar Rp 101.010.101.010. Sisa keuntungan sebesar Rp 7.470.681.928 diterima sendiri oleh PT Dosni Roha Logistik," jelas tim Biro Hukum KPK.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar, meski jumlah tersebut masih dapat berubah seiring perkembangan proses penyidikan.
Baca juga:
- Ini Bisnis Travel Ustaz Khalid Basalamah yang Dilirik KPK
- Gandeng KPK, Waskita Karya Perkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap empat pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).