PKPU PT Eratex Dicabut, Gugatan Dinilai Tak Berdasar
Posted by: Zeinal Wujud | 14-07-2025 11:04 WIB | 602 views
PKPU terhadap PT Eratex Djaja dicabut. Perusahaan tegaskan tidak ada utang dan gugatan dinilai tidak berdasar hukum.

INFOBRAND.ID, Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Pasific Indojaya terhadap PT Eratex Djaja Tbk (ERTX), produsen tekstil yang memasok produk untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, resmi dicabut pada 7 Juli 2025. Informasi ini disampaikan manajemen Eratex melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga:
- UNIQLO Hadirkan Koleksi Hasil Kolaborasi Bersama JW Anderson
- Yuk Intip Alasan Bisnis Retail Miniso Sangat Sukses!
“Perseroan telah menerima penetapan pencabutan permohonan PKPU oleh CV Pasific Indojaya,” ujar Direktur ERTX, Chittaranjan Gokal, Kamis, 10 Juli 2025.
Permohonan PKPU ini sebelumnya sempat teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Nilai tagihan yang diajukan CV Pasific Indojaya terhadap Eratex tercatat sebesar Rp1,49 miliar. Namun, manajemen Eratex menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Permohonan yang bersifat vexatious litigation, di mana permohonan ini diajukan tanpa dasar hukum, melainkan bertujuan untuk mengganggu dan merugikan nama baik Eratex,” tegas Direktur Eratex Djaja, Bejoy Balakrishnan, dalam keterbukaan informasi tertanggal Sabtu, 21 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Bejoy menyampaikan bahwa Eratex merupakan perusahaan yang stabil secara finansial dan memiliki kinerja bisnis yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, Eratex mencatatkan total aset sebesar Rp1,34 triliun dan mempekerjakan lebih dari 8.400 karyawan. Seluruh produksi Eratex pada tahun 2024 ditujukan untuk ekspor, dengan nilai penjualan mencapai sekitar US$1 juta.
Lebih lanjut, ia juga membantah klaim adanya utang kepada CV Pasific Indojaya. “Menurut catatan kami, tagihan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pihak Eratex turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam gugatan yang diajukan oleh CV Pasific Indojaya. Salah satu yang disorot adalah waktu pendirian perusahaan penggugat yang baru berdiri pada 27 Desember 2024. Padahal, tagihan yang diklaim disebut terjadi pada Oktober 2024—dua bulan sebelum perusahaan tersebut resmi didirikan. Selain itu, sebagian dari tagihan tersebut dialihkan kepada pihak lain, yaitu individu bernama Indra Pranaja Tjulan.
“Kami juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pengalihan tagihan tersebut di atas,” ungkap Bejoy.
Baca juga:
Dengan dicabutnya permohonan PKPU ini, Eratex menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis secara profesional dan berintegritas. Perusahaan juga mengimbau para mitra dan pemangku kepentingan untuk tetap percaya terhadap kondisi keuangan serta tata kelola perusahaan yang selama ini telah dijalankan dengan baik.