Ahad, 28 September 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

Ini Tips Buat UMKM Memilih Pinjol

Posted by: Syekh Ahmad | 09-09-2021 10:58 WIB | 2641 views

Ini Tips Buat UMKM Memilih Pinjol Ilustrasi fintech/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Pendanaan tentu menjadi darah segar buat UMKM saat baru memulai menjalankan bisnisnya, pinjaman online (pinjol) pun terkadang menjadi solusi buat mereka selain bank.  

Namun, untuk melakukan pinjaman di pinjol baiknya UMKM memilah dan memilih terlebih dahulu, jangan sampai UMKM malah melakukan pinjaman ke pinjol ilegal. 

Pasalnya saat ini marak jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat.

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

Maklum, seperti dikutip dari Instagram resmi @kemenkopukm, Kamis (9/9/2021) terdapat 3.000 lebih pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
 
Nah, sebelum terlambat, baiknya perhatikan hal-hal berikut ini sebelum memutuskan mengajukan pinjaman di pinjaman online seperti dikutip dari berbagai sumber.

1. Pinjol Legal
KemenkopUKM menyarankan bagi pelaku UMKM lebih baik menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, seperti fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk mengetahuinya, UMKM bisa mengonfirmasi pinjol tersebut melalui situs data Koperasi KemenkopUKM (nik.depkop.go.id).

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

2. Tergabung di Asosiasi 
Para pelaku UMKM disarankan memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id).

Dimana ketiga fintech tersebut telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

IKLAN INFOBRAND.ID

JASA PRESS RELEASE

Pertama, perhatikan legalitas pinjol atau koperasi simpan pinjam, atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat 

Kedua,  koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.

Ketiga, pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.

Keempat, kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.

Kelima, bunga pinjaman yang wajar.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV