Gudang Garam Desak Penyesuaian Regulasi Cukai Rokok
Posted by: Zeinal Wujud | 12-09-2025 13:51 WIB | 346 views
Gudang Garam desak penyesuaian regulasi cukai untuk lawan maraknya rokok ilegal yang tekan penjualan industri rokok nasional.

INFOBRAND.ID, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menghadapi tantangan serius akibat maraknya peredaran rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Situasi ini dinilai menekan kinerja industri rokok secara keseluruhan, sehingga perusahaan mendesak adanya penyesuaian regulasi cukai untuk mendukung pemulihan sektor tersebut.
Baca juga:
- Laba Gudang Garam Anjlok, Saham Turun dan Kabar PHK Massal Jadi Sorotan
- Gudang Garam Tegaskan Tidak Ada PHK Massal
Direktur Gudang Garam, Istata Taswin Siddharta, menyoroti bahwa produk SKM tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu tidak dikenakan biaya cukai sama sekali. Hal ini mendorong konsumen untuk beralih ke produk tanpa beban cukai tersebut, alih-alih membeli produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun SKM yang membayar cukai resmi.
"Itu masalah paling besar yang kami hadapi," kata Is dalam paparan publik GGRM, Kamis (11/9).
Rokok SKM tanpa cukai ini termasuk kategori rokok ilegal. Peredarannya dinilai menekan volume penjualan industri rokok secara keseluruhan, tidak hanya bagi Gudang Garam. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penurunan permintaan bukan semata karena kenaikan tarif cukai, melainkan juga akibat persaingan tidak sehat dengan produk ilegal yang beredar di pasar.
Data Nielsen menunjukkan penurunan signifikan volume penjualan rokok berdasarkan segmen. Pada Januari–Juni 2025, volume penjualan rokok anjlok 7,9 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi 112,8 miliar batang, turun dari 122,6 miliar batang pada periode sama tahun sebelumnya. Tren serupa terjadi sepanjang 2024, ketika volume penjualan rokok turun 5,5 persen (YoY) dari 258,5 miliar batang menjadi 244,3 miliar batang. Penurunan terdalam terjadi pada segmen SKM yang paling terdampak oleh persaingan dengan rokok ilegal.
Kinerja Gudang Garam juga mengalami tekanan berat. Volume penjualan segmen SKM HT perusahaan turun 14,10 persen (YoY) dari 27,8 miliar batang menjadi 23,7 miliar batang pada semester pertama 2025. Angka ini bahkan lebih rendah dibanding koreksi 14,8 persen (YoY) yang terjadi sepanjang 2024. Penurunan penjualan tersebut turut menekan pendapatan perusahaan, yang melemah 11,3 persen (YoY) menjadi hampir Rp44,4 triliun pada paruh pertama 2025.
Menghadapi tantangan ini, manajemen GGRM menilai pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup untuk menekan peredaran rokok ilegal. Diperlukan langkah strategis berupa reformasi regulasi cukai agar industri dapat kembali bersaing secara sehat.
"Karena kalau tanpa perubahan peraturan cukai yang memang memungkinkan industri rokok untuk bersaing dengan rokok ilegal setidak-tidaknya beberapa tahun, sangat sulit untuk menurunkan [permintaan] rokok ilegal ini," kata Is. "Ini boleh dibilang seperti membenturkan aparat dengan masyarakat pelaku penindakan rokok ilegal. Itu yang sebetulnya akan sangat disayangkan kalau itu terjadi."
Baca juga:
- Dari Djarum ke Kopi Tubruk Gadjah: Langkah Diversifikasi Robert Budi Hartono
- Kopi Tubruk Gadjah, Andalan Grup Djarum di Pasar FMCG
Desakan Gudang Garam ini menjadi sinyal kuat bagi pemangku kepentingan bahwa stabilitas industri tembakau tidak hanya ditentukan oleh tarif cukai yang tinggi, tetapi juga oleh efektivitas regulasi yang mampu mengatasi peredaran rokok ilegal. Tanpa penyesuaian kebijakan, ancaman terhadap kelangsungan bisnis dan penerimaan negara dari sektor ini akan terus membayangi.