Ahad, 28 September 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

BSI Dorong Pembentukan Asosiasi Pasar Emas Nasional

Posted by: Zeinal Wujud | 15-08-2025 15:33 WIB | 434 views

BSI dan pelaku industri emas bentuk IBMA untuk standarisasi dan penguatan ekosistem pasar emas nasional.

BSI Dorong Pembentukan Asosiasi Pasar Emas Nasional Ilustrasi Emas Batangan.

INFOBRAND.ID, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS) bersama sejumlah pelaku industri emas berinisiatif membentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA) atau Asosiasi Pasar Emas di Indonesia. Lembaga ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri bullion secara lebih masif, sekaligus wadah koordinasi pelaku industri emas dari hulu hingga hilir.

Baca juga:

Direktur Sales and Distribution BSI, Anton Sukarna, menjelaskan bahwa IBMA memiliki peran penting dalam menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor keuangan.

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

"IBMA berperan dalam menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor industri keuangan. Standardisasi ini mencakup proses produksi dan perdagangan yang dijalankan oleh para pelaku industri emas," jelas Anton dalam Seminar Bullion Business BSI, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, Anton menambahkan bahwa IBMA akan menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan industri emas, termasuk implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 yang mengatur aspek perpajakan perdagangan emas, khususnya melalui bullion bank.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, industri emas memiliki pelaku yang sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah yang menyatukan kepentingan bersama.

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

Ferry mengungkapkan, pemerintah telah menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih mendukung industri bullion. Salah satunya adalah pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan emas oleh konsumen akhir kepada lembaga jasa keuangan bullion hingga Rp10 juta.

"IBMA tidak berada di bawah pemerintah karena mengacu kepada best practice international di Singapura dan London karena sejatinya Lembaga ini merupakan asosiasi yang mewakili pasar," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bullion mencakup empat layanan utama: simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

IKLAN INFOBRAND.ID

JASA PRESS RELEASE

Momentum pengembangan industri bullion semakin kuat sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan bullion bank pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025. BSI bersama PT Pegadaian menjadi dua lembaga keuangan pertama yang mengantongi izin sebagai bullion bank.

Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK, Esti Sasanti, menegaskan bahwa sesuai POJK No. 17 Tahun 2024, pada tahap awal hanya bank syariah yang diizinkan memiliki produk perdagangan emas, sementara bank konvensional baru dapat ikut serta pada tahap berikutnya.

"Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bullion di mana perbedaan utama adalah besaran penggunaan emas yang bersumber dari simpanan emas hanya dapat disalurkan sebagai pembiayaan emas dan perdagangan emas paling banyak 70 persen (Tahap 1), 80 persen (Tahap 2), dan 90 persen (Tahap 3)," jelasnya.

Baca juga:

Dengan adanya IBMA, diharapkan pelaku industri emas nasional dapat bersinergi lebih efektif, meningkatkan daya saing di pasar global, serta menciptakan ekosistem perdagangan emas yang terstandar, transparan, dan berkelanjutan.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV